Kamis, 13 September 2012

ARSIP RISKIA



 
 pelestarian budaya bangsa. Termasuk dalam nilai guna sekunder, adalah nilaiguna information dan nilai guna evidential. Arsip bernilai guna informasional padprinsipnya adalah semuhayang mengenai peristiwa/fenomenaorang/organisasi/tempat yang menjadi bagian langsung dari arus peristiwanasional dan/tokoh nasional. Arsip bernilai guna evidential, merupakan arsip bukti keberadaan sejaralembaga, pencipta (creating agencyarsip yang bersangkutan atau keberadaan sesuatu fenomena sejarah. Termasuk pula arsip jenis inproduk hukuyang bersifat mengatur dari instansi yang bersangkutan dan bukti prestasi budaya/intelektual yang bersifat original.Semua arsip yang bernilai guna sekunder, tersebut dalam prinsipnya adalaharsip bernilai guna permanen, artinya harus dilestarikan keberadaannya. Untuk arsipbernilaguna permanendapadisimpan secarterumenerudilembaga pencipta (
creating agency
) dan apabila sudah tidak diperlukan lagiwajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai arsipstatis.
D.
 
Informasi dalam Arsip Menurut UU No. 43 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pada Bab I, pasal 1 beberapa poin penting adalah :1.
 
Pada poin dikatakabahwArsiadalah rekaman kegiataatau peristiwdalam berbagai bentuk damedisesuai dengan dengan perkembangan teknologinformasi dan komunikasyandibuat danditerima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,organisasiorganisasi politik, organisasi kemasyarakatandan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.2.
 
Pada poin 3 dikatakan bahwa Arsip dinamis adalah arsip yang digunakasecara langsung dalakegiatan pencipta arsidadisimpan selamajangka waktu tertentu.9
 
3.
 
Pada poin 4 dikatakan bahwa Arsip vital adalah arsip yang keberadaannyamerupakan persyaratadasar bagkelangsungan operasional penciptaarsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atauhilang.4.
 
Padpoin dikatakan bahwa Arsip aktif adalah arsip yanfrekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.5.
 
Pada poin 6 dikatakan bahwa Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.6.
 
Pada poin 7 dikatakan bahwa Arsip statis adalah arsip yang dihasilkanoleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habisretensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung Maupin tidak langsung oleArsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.7.
 
Pada poin 8 dikatakan Arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitandengan keberadaaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yangharus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannnya.8.
 
Pada poin dikatakabahwArsiumum adalah arsiyang tidatermasuk dalam kategori arsip terjaga.9.
 
Padpoi11 dikatakan bahwa Akses arsip adalah ketersedian arsipsebagai hasil dari kewenangan hokum dan otorisasi legal serta keberadaansarana Bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.10.Padpoi22 dikatakan bahwa Jadwal retensi arsip yanselanjutnyadisingkat JRadalah daftara yanberisi sekurang-kurangnya jangkawaktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisirekomendastentanpenetapan suatu jenis arsip dimusnahakan, dinilaikembaliatau dipermanenkayang dipergunakan sebagapedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.10
 
11.Pada poin 23 dikatakabahwPenyusutan arsiadalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilaiguna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
DAFTAR PUSTAKA
http://leuwiliang-bogor.blogspot.com/2010/02/meringkas-bahan-manajemen-arsip.htmlhttp://rikanovyanti.wordpress.com/2010/03/08/manajemen-kearsipan-pengantar