pelestarian budaya bangsa. Termasuk dalam nilai guna sekunder, adalah nilaiguna information dan nilai guna evidential. Arsip bernilai guna informasional pada prinsipnya adalah semua hal yang mengenai peristiwa/fenomenaorang/organisasi/tempat yang menjadi bagian langsung dari arus peristiwanasional dan/tokoh nasional. Arsip bernilai guna evidential, merupakan arsip bukti keberadaan sejarah lembaga, pencipta (creating agency) arsip yang bersangkutan atau keberadaan sesuatu fenomena sejarah. Termasuk pula arsip jenis ini produk hukum yang bersifat mengatur dari instansi yang bersangkutan dan bukti prestasi budaya/intelektual yang bersifat original.Semua arsip yang bernilai guna sekunder, tersebut dalam prinsipnya adalaharsip bernilai guna permanen, artinya harus dilestarikan keberadaannya. Untuk arsip, bernilai guna permanen, dapat disimpan secara terus menerus dilembaga pencipta (
creating agency
) dan apabila sudah tidak diperlukan lagiwajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai arsipstatis.
D.
Informasi dalam Arsip Menurut UU No. 43 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pada Bab I, pasal 1 beberapa poin penting adalah :1.
Pada poin 2 dikatakan bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat danditerima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,organisasi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.2.
Pada poin 3 dikatakan bahwa Arsip dinamis adalah arsip yang digunakasecara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selamajangka waktu tertentu.9
3.
Pada poin 4 dikatakan bahwa Arsip vital adalah arsip yang keberadaannyamerupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional penciptaarsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atauhilang.4.
Pada poin 5 dikatakan bahwa Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.5.
Pada poin 6 dikatakan bahwa Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.6.
Pada poin 7 dikatakan bahwa Arsip statis adalah arsip yang dihasilkanoleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habisretensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung Maupin tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.7.
Pada poin 8 dikatakan Arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitandengan keberadaaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yangharus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannnya.8.
Pada poin 9 dikatakan bahwa Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.9.
Pada poin 11 dikatakan bahwa Akses arsip adalah ketersedian arsipsebagai hasil dari kewenangan hokum dan otorisasi legal serta keberadaansarana Bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.10.Pada poin 22 dikatakan bahwa Jadwal retensi arsip yang selanjutnyadisingkat JRA adalah daftara yang berisi sekurang-kurangnya jangkawaktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisirekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahakan, dinilaikembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.10
11.Pada poin 23 dikatakan bahwa Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilaiguna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
DAFTAR PUSTAKA
http://leuwiliang-bogor.blogspot.com/2010/02/meringkas-bahan-manajemen-arsip.htmlhttp://rikanovyanti.wordpress.com/2010/03/08/manajemen-kearsipan-pengantar